REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menilai penyelesaian konflik di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sulit untuk diselesaikan secara politik karena telah memasuki ranah hukum.
"Bila sudah masuk ranah hukum, pengalaman sudah-sudah agak sulit penyelesaiannya secara politik," katanya di Jakarta, Rabu (25/2).
Hal itu dikatakan Qadari menanggapi dikabulkannya gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz dan Suryadharma Ali (SDA) terhadap pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya oleh Menteri Hukum dan HAM.
Dengan demikian, putusan PTUN itu menganulir Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy sebagai PPP yang sah.
Qodari menduga, kisruh di PPP masih akan berlangsung cukup lama, mengingat putusan PTUN tersebut masih bisa diajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. "Kalau hukum tidak bisa sebentar, ada masa banding, panjang pasti," katanya.
Menurut Qadari, bila kemudian pengajuan banding dan penyelesaian secara hukum yang diambil, akan merugikan partai berlambang ka'bah tersebut.
"Hanya akan menghabiskan energi saja, dan mesin politik juga tidak bisa maksimal, tentunya berpengaruh terhadap suara rakyat," katanya.