REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan membawa efek domino. Setelah Suryadharma Ali (SDA), Sutan Bhatoegana memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh KPK.
'Kesuksesan' Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) dalam gugatan praperadilan ini diprediksi akan menginspirasi banyak tersangka. Terbukti, tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Fuad Amin Imron juga kemungkinan besar akan mengambil langkah serupa demi terlepas dari jeratan status yang kini disandangnya.
Menanggapi membanjirnya gugatan praperadilan, Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi menilai, pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak setiap orang. KPK menghormati setiap proses hukum yang ada. KPK, kata dia, akan mempersiapkan berbagai langkah untuk menghadapinya.
"Kami pada dasarnya menghormati proses praperadilan, namun putusan praperadilan terkait penetapan tersangka bukan merupakan yurisprudensi. Karena itu kami sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapinya," katanya, Kamis (26/2).
Johan menegaskan, KPK tidak pernah sembarangan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, lembaga antikorupsi tersebut pasti memiliki minimal dua alat bukti. Terbukti, sejauh ini tidak ada tersangka yang lolos dari jeratan hukum ketika menjadi terdakwa.
Sebelumnya, kuasa hukum Sutan, Razman Arif Nasution memastikan kliennya segera mengajukan gugatan praperadilan. Namun, dia belum menjelaskan alasan atau dasar argumen yang dipakai untuk menggugat penetapan tersangka terhadap politikus Partai Demokrat tersebut.
Tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji SDA juga telah resmi mengajukan permohonan praperadilan. Dia merasa penetapan tersangkanya tidak tepat dan tidak mendasar. Menurut mantan ketua umum PPP itu, KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.