REPUBLIKA.CO.ID, KULONPROGO – Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan mensyaratkan batas jarak pendirian tempat hiburan malam, termasuk karaoke. Tempat hiburan malam ini harus berjarak minimal 500 meter dari tempat ibadah, sarana pendidikan, dan pusat pelayanan kesehatan.
Wakil Bupati Kulonprogo Sutedjo mengatakan, syarat mendirikan tempat hiburan malam itu dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). “Jarak tersebut diperlukan agar aktivitas yang dilakukan di lokasi hiburan malam tidak mengganggu tempat ibadah, kegiatan sekolah, serta pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” kata dia di Gedung DPRD Kulonprogo, Jumat (27/2).
Sutedjo mengakui, pemkab memang belum pernah melakukan kajian mengenai dampak tempat hiburan malam, termasuk karaoke. Namun, untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan, ia menilai, persyaratan batas jarak tersebut dinilai cukup proporsional. Sebab, kata dia, selama ini cukup banyak masyarakat yang menyatakan keberatan atas adanya usaha hiburan malam.
Menurut Sutedjo, Perda TDUP itu perlu disusun untuk mengakomodasi berbagai jenis usaha pariwisata yang berkembang dengan pesat. Kulonprogo, kata dia, yang merupakan salah satu daerah tujuan wisata utama di Indonesia, perlu mengantisipasi perkembangan itu. Untuk itu, berkaitan dengan jenis usaha tertentu, menurut dia, dimungkinkan untuk diterapkannya ketentuan menyesuaikan dengan unsur-unsur kearifan lokal. “Tempat hiburan malam, seperti karaoke, klab malam, dan sejenisnya, berpotensi menimbulkan gangguan sosial, budaya dan keagamaan, sehingga dapat diterapkan ketentuan yang lebih ketat,” ujar dia.
Seiring dengan pemberlakuan Perda TDUP nantinya, Sutedjo mengatakan, pemkab akan melakukan beberapa kegiatan. Yakni pendataan, pembinaan secara periodik, kajian mendalam atas dampak usaha, serta pengawasan dan pemantauan dengan operasi terpadu.