Ahad 01 Mar 2015 17:09 WIB

Sarpin Effect, MA Diminta Segera Buat Surat Edaran

Rep: heri purwata / Red: Esthi Maharani
Hakim Sarpin Rizaldi.
Foto: Republika/Umi Fadilah
Hakim Sarpin Rizaldi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyarankan agar Mahkamah Agung segera membuat surat edaran (SE) untuk memperbaiki tatanan hukum di Indonesia yang rusak menyusul putusan pra peradilan dalam perkara yang diajukan Budi Gunawan (BG).

Putusan hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan BG telah melahirkan perkembangan interpretasi wewenang lembaga pra peradilan. Semula lembaga pra peradilan hanya menguji keabsahan tindakan penangkapan, penahanan, tindakan penyitaan dan pengeledahan.

Sedangkan putusan pra peradilan kasus Budi Gunawan mebuat lembaga pra peradilan menjadi lembaga penguji keabsahan penggunaan wewenang penyidik. Akibatnya semua orang yang terkena kasus kriminal pun bisa mengajukan pra peradilan.

"Jangka pendeknya MA segera membuat Surat Edaran. Sedang jangka panjangnya DPR dan Pemerintah membuat undang-undang," kata Mahfud MD kepada wartawan di Yogyakarta, Ahad (1/3).

Mahfud mengkhawatirkan jika MA tidak membuat surat edaran, tatanan hukum di Indonesia akan semakin rusak. Sebab tidak seluruh hakim dari 470 peradilan se Indonesia, bersih. Sehingga para hakim bisa 'dibeli' untuk memenangkan kasusnya.

"Memang dalam memutuskan perkara hakim sesuai dengan hati nurani dan tidak patuh pada atasan. Ini hakim yang baik," kata Mahfud.

Namun, kata Mahfud,  tidak sedikit hakim yang bisa 'dibeli'. Ada dua cara hakim bisa 'dibeli' yaitu menerima suap dan black mail.

"Untuk black mail, biasanya menimpa hakim yang memiliki track rekord yang tidak baik. Karena takut kasus di masa lalunya dibongkar, maka hakim yang mengadili perkara terpaksa menuruti pesanan," katanya.

Mahfud sendiri telah melakukan survei terhadap sejumlah hakim di Indonesia. Surveinya meminta kepada sejumlah hakim untuk membuat tulisan tentang bagaimana hakim melanggar hukum.

"Berdasarkan survei, di masa lalu banyak hakim yang melanggar hukum. Sampai-sampai ada yang meminta maaf kepada saya atas kekhilafan yang telah mereka lakukan," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement