REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Jadwal pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang, Jawa Timur berubah. Sebelumnya, pemungutan suara dijadwalkan pada 16 Desember 2015. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mendapat informasi dari KPU Jawa Timur pemungutan suara menjadi tanggal 2 atau 9 Desember 2015.
"Itu informasi yang kami terima dari KPU Jawa Timur," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Santoko saat dihubungi Republika, (1/2).
Santoko mengatakan, percepatan jadwal pemungutan suara pilkada tersebut berdasarkan hasil rapat KPU Jatim dengan perwakilan KPU kota/kabupaten di Situbondo belum lama ini. Dengan demikian, Pilkada Kabupaten Malang juga akan mengikuti jadwal yang bakal ditetapkan tersebut.
Santoko mengatakan, dalam rapat tersebut muncul beberapa poin penting terkait Pilkada di sejumlah daerah di Jatim. Pertama, akan ada peraturan mengenai Pilkada paling cepat terbit pada bulan Mei 2015. Poin kedua, tahapan Pilkada 2015 berlangsung Juni dan pelaksanaan pemungutan suara tanggal 2 atau 9 Desember 2015.
"Hanya saja, semua itu tergantung kesiapan kabupaten dan kota masing-masing," kata Santoko.
Santoko mengatakan, anggaran penyelenggaraan Pilkada KPU mengajukan dana sebesar Rp 34 miliar dari APBD daerah itu. Aanggaran itu lebih besar dari Pilkada 2010 tercatat Rp22 miliar. Bupati Malang, Rendra Kresna telah menyanggupi pengajuan anggaran Pilkada 2015 tersebut.