REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagaimana hukumnya menikahi seorang wanita hamil karena zina? Pengajar Rumah Fiqih Indonesia, Ustazah Aini Aryani, menjelaskan, ada nash yang melarang lelaki beriman menikahi wanita pezina (az zaniyah). Artinya, wanita itu masih aktif dengan kegiatan zina. Hal ini disinggung dalam Alquran surah an-Nur ayat ketiga.
Alumnus Pesantren Gontor itu mengatakan, sebuah riwayat menyebut bahwa ada seorang lelaki beriman bernama Mirtsad. Ia datang ke Makkah dan meminta izin pada Nabi Muhammad SAW untuk menikahi 'anaq (wanita pezina).
Rasulullah tidak menjawabnya. Kemudian, turunlah wahyu kepada beliau, yakni Alquran surah an-Nur ayat ketiga. Isinya ialah larangan bagi lelaki atau wanita yang beriman menikahi pezina.
Kendati demikian, jumhur (kebanyakan) ulama mengatakan lafaz hurrima pada surah an-Nur ayat 3 tidak dimaknai diharamkan, melainkan makruh tanzih atau perbuatan yang sangat tidak disukai. Jumhur ulama mengatakan, menikahi wanita pezina masuk kategori akad nikah yang sah.
Ustazah Aini mengatakan, mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i membolehkan menikahi pezina dengan tujuan husnuzhan pernikahan itu ditujukan sebagai tindakan tobat. Sedangkan, ulama mazhab Hambali berpendapat bahwa bila sudah benar-benar wanita pezina itu tobat (tidak berzina lagi), maka boleh dinikahi. Tetapi bila tidak bertobat, tidak boleh dinikahi.
"Kita tak pernah tahu apa yang ada di hati manusia. Bisa saja kalau ada orang yang berzina dia mau nikah, kita husnuzhan berarti dia tidak mau berzina lagi. Intinya mayoritas ulama mewakili mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i mengatakan memperbolehkan menikahi pezina dengan tujuan kita husnuzhan-nya pernikahan itu ditujukan sebagai tindakan tobat," kata Ustazah Aini dalam tayangan video di saluran YouTube Sekolah Fiqih.
Tentang menikahi wanita hamil, Ustazah Aini mengatakan, wanita yang sedang hamil boleh dinikahi asalkan yang menikahinya adalah mantan suaminya. Misalnya, suami menceraikan, lalu diketahui wanita itu hamil, lelaki itu rujuk, maka hal tersebut diperbolehkan. Namun haram hukumnya seorang wanita yang hamil menikah dengan mantan suami yang pernah menalaknya tiga kali (talak bainunah kubra).
View this post on Instagram