Selasa 03 Mar 2015 14:08 WIB

KPU Tetap Pegang Yuridis Formal Antisipasi Gugatan Pilkada

Rep: C63/ Red: Bilal Ramadhan
(Dari kiri) Komisioner Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, Juri Ardiantoro dan Hadar Nafis Gumay
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
(Dari kiri) Komisioner Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, Juri Ardiantoro dan Hadar Nafis Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memegang aspek Yuridis Formal dalam penyusunan draft (rancangan) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tengah disusun saat ini. Hal itu berkaitan antisipasi adanya gugatan sengketa berkepanjangan atas keputusan KPU mendatang.

Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengatakan berkaca pada penyelenggaraan Pilkada sebelumnya tidak terlepas dari gugatan sengketa Pilkada. Hal yang sama juga menurut Juri kemungkinan terjadi di Pilkada mendatang mengingat ada beberapa partai yang bermasalah kepengurusannya.

"Itu bukan hal baru, konflik ini akan semakin muncul pada saat mengajukan calon, mengatasi masalah itu sebetulnya sama saja, bagi penyelenggara, karena penyelenggara itu kan peganggannya yuridis formal," ujar Juri di Jakarta, Selasa (3/3).

Menurutnya, salah satu hal yang dimasukkan dalam draft PKPU terkait pencalonan Pilkada yakni prosedur hukum yang berlaku. Dalam merancang draft tersebut, KPU harus taat asas dan dalam mempertimbangan hingga memutuskan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikatakannya, meskipun UU yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada juga telah tersedia, maka dalam PKPU juga harus menyediakan satu prosedur penyelesaian masalah.

"Jadi ada prosedur hukum yang menjadi pedoman jika terjadi masalah atau sengketa, misalnya sengketa pencalonan yang tidak puas terhadap keputusan pencalonan, ada prosedur hukum yang bisa ditempuh untuk menggugat keputusan KPU," ujarnya.

Juri mengungkapkan untuk antisipasi gugatan Pilkada mendatang, prosedur yang ditetapkan untuk penetapan calon hanya untuk partai  yang secara sah dan tercatat di Undang-undang. Ia juga menambahkan sesuai dengan Undang-undang baru tentang Pilkada calon yang diajukan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai masing-masing.

"Jadi nanti akan linier, kalau pun terjadi kepengurusan ganda di daerah juga, maka pengurus mana yang oleh dewan pimpinan pusat dipilih, itu lah yg bisa mengajukan calon," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement