REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memegang aspek Yuridis Formal dalam penyusunan draft (rancangan) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tengah disusun saat ini. Hal itu berkaitan antisipasi adanya gugatan sengketa berkepanjangan atas keputusan KPU mendatang.
Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengatakan berkaca pada penyelenggaraan Pilkada sebelumnya tidak terlepas dari gugatan sengketa Pilkada. Hal yang sama juga menurut Juri kemungkinan terjadi di Pilkada mendatang mengingat ada beberapa partai yang bermasalah kepengurusannya.
"Itu bukan hal baru, konflik ini akan semakin muncul pada saat mengajukan calon, mengatasi masalah itu sebetulnya sama saja, bagi penyelenggara, karena penyelenggara itu kan peganggannya yuridis formal," ujar Juri di Jakarta, Selasa (3/3).
Menurutnya, salah satu hal yang dimasukkan dalam draft PKPU terkait pencalonan Pilkada yakni prosedur hukum yang berlaku. Dalam merancang draft tersebut, KPU harus taat asas dan dalam mempertimbangan hingga memutuskan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikatakannya, meskipun UU yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada juga telah tersedia, maka dalam PKPU juga harus menyediakan satu prosedur penyelesaian masalah.
"Jadi ada prosedur hukum yang menjadi pedoman jika terjadi masalah atau sengketa, misalnya sengketa pencalonan yang tidak puas terhadap keputusan pencalonan, ada prosedur hukum yang bisa ditempuh untuk menggugat keputusan KPU," ujarnya.
Juri mengungkapkan untuk antisipasi gugatan Pilkada mendatang, prosedur yang ditetapkan untuk penetapan calon hanya untuk partai yang secara sah dan tercatat di Undang-undang. Ia juga menambahkan sesuai dengan Undang-undang baru tentang Pilkada calon yang diajukan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai masing-masing.
"Jadi nanti akan linier, kalau pun terjadi kepengurusan ganda di daerah juga, maka pengurus mana yang oleh dewan pimpinan pusat dipilih, itu lah yg bisa mengajukan calon," ujarnya.