REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah pemerintah mengeksekusi mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, pemimpin penyelundupan 8,3 kilogram heroin ke Bali sudah benar.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin mengatakan, keputusan Presiden Jokowi tak memberi grasi kepada terpidana narkoba sudah sesuai dengan fatwa MUI. "Penetapan hukuman mati kepada mereka sudah sesuai dengan fatwa MUI," katanya di kantor MUI, Selasa, (3/3).
Kalau bandar narkoba sudah diberikan hukuman mati, ujar dia, dalam fatwa MUI, pemerintah tidak boleh memberikan keringanan hukuman atau pengampunan. Kalau hukuman mati tidak dilaksanakan, maka sama saja tidak ada hukuman.
Hukuman mati kepada bandar dan pengedar narkoba harus dilaksanakan untuk melindungi bangsa dan negara. Terutama generasi muda dari penyalahgunaan jenis-jenis narkotika dan zat adiktif lainnya.