REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta, 4/3 (Antara) - Hakim PTUN Jakarta Teguh Satya Bhakti dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik karena menangis saat membacakan putusan gugatan Suryadharma Ali (SDA) terhadap SK Menkumham yang mengesahkan PPP versi Muktamar Surabaya.
"Kami perhatikan tangisan hakim Teguh seolah-olah ada hubungan emosional dengan kasus yang ditangani. Padahal, hakim tidak boleh memihak, tidak boleh ada rasa suka atau tidak suka terhadap kasus yang ditangani," kata Presedium K-PPP, M Nurdin Syahreza dalam rilis pers.
Laporan tersebut diajukan Koalisi Pemuda Pemantau Peradilan (K-PPP) di Jakarta, Rabu (4/3). Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan SDA dan membatalkan surat keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya.
K-PPP yang terdiri dari Forum Pemuda Peduli Pendidikan (F-PPP), Forum Studi Pembangunan (FosPem), dan LSM Bina Bangun Generasi (BBG) meminta KY memeriksa Teguh Satya Bhakti bersama dua koleganya Nur Akti dan Febru Wartati.
Untuk memperkuat laporan, K-PPP menyertakan bukti-bukti fisik berupa foto, video, dan kliping pemberitaan. Nurdin mengungkapkan, hampir semua media menyoroti tangisan hakim Teguh.
"Kami menyertakan dokumentasi berupa foto dan rekaman video. Kliping pemberitaan media kami sertakan untuk memperkuat bahwa kejadian tangisan itu ada, karena nggak mungkin media berbohong," katanya.
K-PPP menilai perilaku Teguh bertentangan dengan Keputusan Bersama Ketua MA dengan Ketua KY bernomor 047/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.