REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Sahabat Bekantan Indonesia (SBI) yang dipimpin ketuanya Amalia Rezeki menyatakan kegembiraannya adanya konservasi lahan rawa oleh perusahaan swasta untuk menyelamatkan satwa kera hidung besar Bekantan (Nasalislarvatus) dari kepunahan.
"Kami mengajak siapapun untuk berkomitmen menyelamatkan satwa Bekantan, dan ternyata itu sudah direspons perusahaan swasta PT Antang Gunung Meratus yang beoperasi di Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan," kata Amalia Rezeki kepada pers di Banjarmasin, Rabu (5/3).
Didampingi pendiri SBI Feri, Amalia Rezeki menuturkan sejak ditetapkannya Bekantan sebagai maskot Provinsi Kalimantan Selatan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, melalui persetujuan DPRD tanggal 28 Maret 1990 berarti sudah 25 tahun bekantan yang menjadi ikon kebanggaan, namun demikian perhatian terhadap bekantan dirasakan belum optimal.
Oleh karena itu dengan adanya kesediaan swasta tersebut mengkonservasi lahan diharapkan akan memancing perusahaan lain berbuat serupa, walau dana yang digunakan melalui dana CSR perusahaan, tambahnya.
Perusahaan swasta yang melakukan konservasi tersebut mengeluarkan uang miliaran rupiah hanya untuk konservasi lahan rawa yang rusak akibat terbakar dan merusak habitat kera yang menjadi maskot Kalsel tersebut.
"Kami kini sedang melakukan konservasi lahan rawa yang tadinya ditumbuhi hutan galam dan kayu polantan yang rusak akibat terbakar masa musim kemarau lalu, untuk menyelamatkan kera Bekantan itu," Kata Deputi Direktur Umum Budi Karya Yugie saat bersama wartawan yang tergabung dalam Pena Hijau dan Forum Komunitas Hijau (FKH) meninjau lokasi tersebut, Rabu.
Menurutnya, pengelolaan konservasi tersebut adalah berasal dari dana CSR perusahaan untuk melakukan penghijauan, penanaman kembali bibit galam, polantan,lukut, dan tanaman hutan rawa lainnya.
Melalui penanaman kembali tersebut, akan merehabilitasi pohon yang rusak yang terbakar dan kini sudah berdaun muda untuk makanan satwa Bekantan, sehingga sekitar 300 ekor bekantan di kawasan tersebut bisa diselamatkan.
Bahkan kawasan tersebut akan dijadikan lokasi ekowisata dan ternyata hal tersebut direspona oleh Pemerintah Kabupaten Tapin hingga menetapkan kawasan Desa Tandui dan Lawahan Kecamatan Tapin Selatan yang selama ini lokasi habitat Bekantan menjadi kawasan ekowisata.
Kawasan yang ditetapkan menjadi ekowisata oleh pemerintah setempat seluas 90 hektare, artinya jika perusahaan mengkonservasi 16 hektare berarti ada seluas 74 hektare yang menjadi tanggung jawab pemerintah setempat mengkonservasinya.