Jumat 06 Mar 2015 07:00 WIB

JK: Indonesia tak Kenal Sistem Tukar Tahanan

Wapres Jusuf Kalla.
Foto: Antara
Wapres Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla mengatakan Indonesia tidak mempunyai sistem hukum menukar tahanan yang telah divonis hukuman mati.

"Kita tidak punya sistem hukum seperti itu. Tidak punya sistem hukum tukar menukar tahanan," kata Wapres JK kepada media di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (5/3).

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop pada Selasa (3/3) telah menghubungi Menlu Indonesia Retno LP Marsudi dan dikabarkan Julie menawarkan pertukaran tahanan terhadap dua terpidana mati "Bali Nine"; Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Namun Menteri Retno menyampaikan bahwa pertukaran tahanan tidak dikenal dalam aturan hukum dan Undang-Undang di Indonesia, sehingga tawaran tersebut tidak dapat diwujudkan. Kalla juga menegaskan bahwa Indonesia tidak dapat melakukan pertukaran tahanan dengan Australia.

"Bukan soal tolak. Indonesia tidak punya sistem hukum tukar menukar tahanan," kata JK.

Wapres juga menjelaskan kedatangan Duta Besar Uni-Eropa untuk Indonesia dan ASEAN Olof Skoog ke Kantor Wapres bukan untuk membahas isu hukuman mati. "Ndak, ndak ada. Itu bicara sedikit saja. Kita tahu posisi mereka dan dia tahu posisi kita. Tapi bukan itu, dia (Dubes UE) ingin berpamitan," kata JK.

Dubes Skoog pada Kamis siang telah bertemu Wapres JK untuk mengabarkan masa tugasnya yang telah berakhir. Kementerian Luar Negeri Indonesia telah menyampaikan kepada Australia mengenai tidak ada hukum di Indonesia yang melegalkan pertukaran tahanan.

Menlu Retno mengatakan tawaran Australia dipahami sebagai bagian dari upaya perlindungan bagi warganya. Indonesia telah memindahkan duo Bali Nine dari Lapas Kerobokan Bali ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah pada Selasa (3/3). Perpindahan tersebut memicu kekecewaan pemerintah Australia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement