REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Restoran atau rumah makan yang memakai gas ukuran tiga kilogram untuk usaha makan, akan diberikan sanksi atau hukuman.
Asisten Manager Eksternal Relationship Marketing Operasional 3 Pertamina, Mila Suciani di Tangerang mengatakan, tabung gas ukuran tiga kilogram merupakan barang yang tidak bebas dijual tetapi disubsidi.
"Artinya hanya dijual untuk masyarakat dengan ekonomi kelas bawah," ujarnya, Kamis (5/3). Menurutnya, restoran yang boleh menggunakan gas tiga kilogram hanya untuk industri yang memiliki modal usaha Rp 50 juta atau omzet Rp 300 juta per tahun.
"Kalau memang ada restoran besar yang menggunakan gas tiga kilogram, maka warga bisa melapor karena tidak sesuai peruntukan," ujarnya.
Dari pantauan dilapangan, stok elpiji di Tangerang dalam keadaan aman dan tidak adanya pengurangan stok. "Hanya warga yang merasa panik saja," ujarnya.
Sekretaris Hiswana Migas Tangerang, Ahmad Tomie mengatakan, pihaknya telah melibatkan aparat keamanan dalam menindak pihak yang menimbun atau menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kamis (5/3), Pertamina dan Hiswana melakukan operasi pasar untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan.
Ada sebanyak 560 tabung disediakan di setiap pangkalan dan serentak dilaksanakan di lima wilayah Tangerang. Untuk satu tabung dijual dengan harga Rp16 ribu.