REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Bambang Soesatyo mengatakan putusan Mahkamah Partai tidak bisa dijadikan rujukan untuk menentukan kepengurusan Golkar yang sah. Sebab, hakim yang bersidang di mahkamah partai jumlahnya genap.
Ia menjelaskan merujuk pada UU No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Dalam pasal 11 ayat 1 disebutkan kalau saat bersidang hakim haruslah berjumlah ganjil. Ini kata dia agar tak terjadi draw saat hakim memutus suatu perkara.
"Coba sekarang lihat, yang terjadi kan draw terkait pandangan para hakim," katanya, Jumat (6/3).
Bambang melanjutkan dengan kondisi seperti ini, mahkamah partai belum menghasilkan putusan apapun terkait sengketa dualisme kepengurusan Golkar. Konsekwensi logisnya permasalahan ini mesti diselesaikan melalui jalur pengadilan.
"Kalau kubu Agung mau mendaftarkan kepengurusan ke kemenkumham, ya tidak bisa. Konflik sengketanya kan belum selesai," ujarnya.
Sebelumnya Sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG) berakhir dengan perbedaan pendapat di antara anggota Majelis Hakim. Alhasil, Majelis hakim di lembaga pengadil internal tersebut tak memiliki keputusan pasti memutuskan perkara dualisme kepengurusan Golkar.
Ketua Hakim MPG, Muladi dan Natabaya, dalam putusan menyatakan, tidak menerima kehadiran dua musyawarah nasional (Munas), baik Munas Bali ataupun Munas Ancol.
Sedangkan dua anggota Majelis lainnya, Andi Mattalata dan Djasri Marin sepakat menyatakan menerima permohonan Golkar Munas Ancol atas termohon Golkar Munas Bali. Keduanya setuju, mengakui kepengurusan Golkar Munas Ancol adalah kepengurusan yang sah.