REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum mau mengeluarkan keputusan terkait kisruh di tubuh Partai Golongan Karya (Golkar) atas dualisme kepemimpinan.
"Golkar belum kita buat keputusan, nanti dengar saja dari Jakarta," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly disela kunjungan di Lembaga Permasyarakatan Bolangi, Gowa, Sulawesi Selatan, Ahad (8/3).
Ia menuturkan, keputusan Mahkamah Partai sudah diterima, namun belum bisa diputuskan karena sesuai aturan tujuh hari pemasukan berkas maka keputusan akan dikeluarkan.
"Sudah kami terima keputusan mahkamah partai. Pokoknya tujuh hari sudah terima berkas akan diputuskan. Jadi tidak ada lagi sidang di mahkamah partai golkar," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Partai Golkar (MPG) yakni Muladi mantan Menteri Kehakiman dan Hakim Agung, HAS Natabaya mantan Hakim Konstitusi, Andi Matalatta mantan Menteri Hukum dan HAM, dan Mayjen (Purn.) Djasri Marin telah melaksanakan sidang.
Hasil sidang tersebut dua hakim MPG yakni Andi Mattalatta dan Djasri Marin menyatakan mengakui hasil munas DPP Golkar versi Agung Laksono karena sudah sesuai dengan aturan partai.
Sementara dua hakim lainnya adalah Muliadi dan HAS Nuttabaya menyatakan masih menunggu kasasi yang diajukan kubu DPP Golkar Munas Bali Abu Rizal Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sesuai dengan aturan, tujuh hari setelah pemasukan berkas partai politik, Kemenhum HAM wajib mengeluarkan putusan ketetapan pengurus resmi untuk digunakan sebagai legitimasi mengikuti Pilkada serentak dan Pemilu 2019.