REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 Suryadharma Ali (SDA) kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Berkas gugatan didaftarkan lagi setelah sempat dicabut beberapa waktu lalu.
"Perbaikan permohonan praperadilan hari ini dimasukkan kembali," kata pengacara SDA, Humphrey Djemat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (9/3).
Humphrey mengatakan, pencabutan beberapa waktu lalu hanya untuk memperbaiki poin gugatan. Tim kuasa hukum, kata dia, ingin mempertajam tentang masalah kewenangan KPK dalam menetapkan SDA sebagai tersangka.
Selain itu, juga terkait adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam penetapan SDA sebagai tersangka. "Nanti kita buktikan di pengadilan," ujarnya.
Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna mengatakan, surat pencabutan gugatan sampai ke PN Jakarta Selatan pada tanggal 4 Maret 2015. Dalam surat tersebut, alasan pencabutan gugatan adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan gugatan.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013, 22 Mei 2014. Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri Agama.
SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus tersebut, KPK menemukan banyak anggota DPR yang diduga ikut dalam rombongan yang memanfaatkan sisa kuota calon jamaah haji. Selain itu, keluarga menteri dan pejabat Kemenag juga diduga ikut dalam rombongan itu. Total jumlah kuota haji yang disalahgunakan diperkirakan mencapai 100 orang.