Senin 09 Mar 2015 19:08 WIB

Konsumen tak Lagi Sulit Peroleh Info Halal

Rep: c22/ Red: Agung Sasongko
 Warga sedang menscan barcode verify Halal MUI Resto di Jakarta, Rabu (14/1). (Republika/Tahta Aidilla)
Warga sedang menscan barcode verify Halal MUI Resto di Jakarta, Rabu (14/1). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LPPOM MUI secara resmi memperkenalkan aplikasi deteksi produk halal QR Code, Senin (9/3). Aplikasi ini dimaksudkan mempermudah konsumen memperoleh info halal.

"QR menjadi salah satu jawaban dari pertanyaan masyarakat tentang kehalalan makanan di restoran. Kami tidak mungkin menjawab telepon atau email masyarakat satu demi satu tentang kehalalan makanan restoran,"

kata Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim.

Lukmanul menjelaskan semua outlet restoran yang sudah disertifikasi kehalalannya akan ditempelkan QR Code Scanner. Penempelan itu tentu saja dilakukan secara gratis. "Aplikasi ini diluncurkan bukan tanpa alasan, karena sampai saat ini masih banyak perusahaan yang memiliki sertifikat halal palsu. QR Code Scanner yang pertama dan asli kini hadir di restoran waralaba asal Amerika A&W," kata dia.

Secara undang-undang, lanjut dia,  pengusaha yang sudah mendapatkan sertifikat halal, tentu mencantumkan sertifikat itu di produknya. "Sehingga kedepannya, halal akan menjadi kebutuhan yang esensial," kata dia.

Lukmanul menjelaskan aplikasi ini mudah didapatkan oleh para konsumen dengan cara mengunduhnya di berbagai platform aplikasi seperti Appstore, Google Play, Blackberry World, dan Windows Store. Setelah diunduh dan di-instal,  kemudian pengguna mengarahkan kamera pada QR code yang terpasang di setiap restoran.

Langkah selanjutnya, pengguna mengklik hasil pembacaan QR Code, dan informasi status kehalalan resto akan muncul di layar ponsel

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement