REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 94.149,8 gram sabu di Garbage Plant Angkasa Pura II, bandara Soekarno Hatta. Pemusnahan barang haram tersebut berasal dari dua kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan kelompok Aceh.
Deputi bidang pemberantasan BNN, Dedi Fauzi Elhakim menjelaskan dalam kasus pertama BNN berhasil mengamankan 78.106,6 gram sabu. Sementara kasus kedua BNN berhasil mengamankan 16.043,2 gram sabu.Tak hanya mengamankan 94.149,8 sabu, BNN juga telah mengamankan lima tersangka.
Dedi menjelaskan, kelima tersangka itu merupakan pemain lama."Kita sudah satu tahun mengawasi tersangka," tegas Dedi Fauzi Elhakim, Selasa (10/3).
Tak hanya narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 49.300.000, tiga pucuk senjata api jenis pistol, satu pucuk M16. Selain itu, petugas juga menyita empat mobil mewah, tiga kendaraan alat berat serta kebun karet seluas 323 ha dan 312 ladang kebun. "Itu semua hasil pencucian uang kejahatan narkotika," jelas Dedi.
Kelima tersangka tersebut terancam pasal 114 ayat 2, pasal 113 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebabnya, seluruh tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.