REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepengurusan Golkar Munas Bali menolak mengakui pengesahan Ketua Umum Golkar Agung Laksono oleh Kemenkumham. Pengesahan tersebut dinilai tak adil dan tak punya landasan hukum.
Kuasa Hukum Golkar Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pengakuan Kemenkumham atas kepengurusan Golkar Munas Ancol inkonsisten dengan penyelesaian konflik internal partai tersebut. Menurutnya, Kemenkumham tak bisa mengeluarkan keputusan selagi proses hukum tentang keabsahan kepemimpinan partai masih berjalan.
"Apa yang dilakukan Menkumham ini benar-benar memberikan citra buruk pemerintahan sekarang," kata Yusril lewat pesan singkatnya, Selasa (10/3).
Menurut Yusril, pengakuan Kemenkumham atas Agung kentara politis. Sebab, kata dia, pemerintah lewat pengesahan tersebut, memilih ambil untung dengan mensahkan Golkar Munas Ancol. Padahal, kata dia, landasan pikir Kemenkumham dalam pengesahannya kali ini adalah keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).
Pun, kata dia, jika Kemenkumham mengambil hukum dalam pengesahan, tentu diharuskan menunggu putusan di PN Jakbar. Sebab, lanjut Yusril, kliennya masih melayangkan gugatan terhadap Agung soal kepengurusan yang sah.
"Menkumham harusnya bersikap legalistik, bukan bertindak seperti seorang politikus", sambung dia.