REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Kesehatan RI Ali Ghufron Mukti menyatakan kenaikan iuran atau premi BPJS harus seiring dengan kepuasan pesertanya. Dalam pandangan Ali Ghufron, tiap peserta berhak memperoleh paket manfaat yang sesuai. Dengan penekanan, jangan sampai pelayanan kesehatan justru menjadi tidak memuaskan peserta.
“Menurut saya, premi itu tidak bisa lepas dari paket manfaatnya. Kan harus dihubungkan dengan manfaat apa yang diberikan kepada peserta. Jadi dua-duanya harus dikaitkan,” kata Ali Ghufron Mukti saat dihubungi, Selasa (10/3).
Sebagai mantan Ketua Kelompok Kerja Persiapan Implementasi BPJS, lanjut Ali Ghufron, pihaknya sudah merancang sistem BPJS yang menyelaraskan antara besaran premi dan paket manfaat kepada peserta. Demikian pula, kata Ali Ghufron, mekanisme BPJS harus terus dijaga agar bisa memenuhi permintaan peserta.
“Apa yang mereka inginkan, sedapat mungkin kita penuhi. Bagaimanapun, costumer focus oriented services, pelayanan yang berfokus pada konsumen itu mesti diupayakan sehingga peserta puas,” ujarnya.
Menanggapi rencana Menteri Kesehatan Nila untuk mengevaluasi program BPJS, Ali Ghufron menyatakan apresiasinya. Bahkan, tutur Ali Ghufron, evaluasi demikian harus terus-menerus dilakukan agar visi dan misi BPJS tercapai. Terutama untuk meningkatkan akses dan mutu layanan kepada masyarakat, sebagaimana yang merupakan tujuan pembentukan BPJS.
“Supaya trust dari masyarakat terjaga,” pungkasnya.
Setidaknya, lanjut Ali Ghufron, ada beberapa hal yang mesti diprioritaskan dalam evaluasi BPJS. Pertama, sebut Ali Ghufron, mengenai infrastruktur pelayanan kesehatan. Termasuk di sana, fasilitas pengobatan, puskesmas-puskesmas, pusat pelayanan kesehatan primer, dan rumah-rumah sakit rujukan, serta SDM kesehatannya. Kedua, aspek pelayanannya. Yakni, apakah sudah memuaskan peserta BPJS atau belum.
“Selanjutnya, administrasinya. Apakah masih berbelit-belit. Lalu klaimnya, apakah sudah bagus atau belum. Juga segmentasi kepesertaannya. Apakah sudah sesuai target,” ujar Ali Ghufron Mukti.