Selasa 10 Mar 2015 23:56 WIB

Jimly: Somasi ke Komnas HAM Belum Jelas

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Angga Indrawan
  Wakil Ketua Tim Sembilan Jimly Asshiddiqie (kanan), bersama anggota Tumpak Hatorangan (kiri) dan Erry Riyana (tengah) memberikan keterangan usai bertemu dengan aktivis anti korupsi di Jakarta, Rabu (4/3).  (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Wakil Ketua Tim Sembilan Jimly Asshiddiqie (kanan), bersama anggota Tumpak Hatorangan (kiri) dan Erry Riyana (tengah) memberikan keterangan usai bertemu dengan aktivis anti korupsi di Jakarta, Rabu (4/3). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim sembilan bentukan Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Dewan Penasihat Komnas HAM, Jimly Asshidiqie mengungkapkan, somasi yang dilayangkan sejumlah penyidik Bareskrim Polri ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih belum jelas.

Hal ini diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu usai mengadakan pertemuan antara Komnas HAM dengan Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti, di Kantor Komnas HAM, Selasa (10/3) malam.

Jimly menyebut, pertemuan itu digelar untuk menyelesaikan kesalahpahaman yang timbul di masyarakat terkait adanya somasi yang dilayangkan penyidik Bareskrim kepada Komnas HAM. Jimly menilai, duduk persoalan soal somasi ini masih belum jelas. Pasalnya, yang mengadukan somasi ini adalah pengacara dan dia mengatasnamakan penyidik Bareskrim Polri.

"Sebab sebagai penyidik, berarti resmi sebagai petugas negara. Jika itu ada masalah hukum yang dihadapi petugas negara, itu harus melalui Kadiv Hukum Polri. Jadi menurut Protap (Prosedur Tetap) tidak bisa diwakili pengacara dari luar, tidak boleh," ujar Jimly kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Selasa (10/3).

Sehingga, kata dia, apabila somasi itu benar-benar serius atas nama penyidik dan ditujukan kepada Komnas HAM, maka ada pelanggaran prosedur dari internal Polri sendiri. "Karena itu, kita harus hati-hati, karena ini belum jelas betul," ujarnya.

Menurut Jimly, berdasarkan penjelasan dari Wakapolri belum ada laporan yang masuk ke Polda terkait hal ini. Bahkan, Jimly menilai, ini adalah //bluffing// di media saja. Untuk itu, Jimly dan tim sembilan berharap masyarakat untuk menunggu duduk persoalannya seperti apa dan supaya lebih jelas. Pasalnya, ini menyangkut upaya hukum yang ditujukan kepada lembaga resmi yang mengawal penegakan HAM di Indonesia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement