REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, sebanyak 46 siswa SD jatuh ke Sungai Ciberang akibat jembatan berusia 27 tahun yg menghubungkan Kecamatan Sajira dengan Desa Pasir Eurih, Kabupaten Lebak, tiba-tiba putus.
Seorang anak bernama Umi (12 tahun), ujar dia, sampai dilarikan ke RSUD Adji Darmo. Ia mengalami luka parah pada bagian kepala, dada dan kaki.
"KPAI meminta Bupati Lebak agar bertanggungjawab atas peristiwa ini. Jembatan berusia 27 tahun ini seharusnya sudah diperbaiki supaya anak-anak tidak jatuh," kata Susanto, Selasa, (10/3).
Akibat peristiwa ini satu siswa luka pada kepala, empat siswa juga luka tapi tidak parah. Mereka sudah dirawat di Puskesmas Pajagan.
Menurutnya, peristiwa ini merupakan kejadian fatal. Selain itu juga termasuk dalam kategori pelanggaran hak anak.
KPAI, terang Susanto, akan mendalami kasus tersebut. Bupati Lebak harus bertanggungjawab.
Bentuk pertanggungjawabannya tentu banyak, bukan hanya tanggungjawab memberikan layanan medis terhadap korban. Namun ia juga harus mempertanggungjawabkan atas kurang responsifnya untuk memperbaiki jembatan yang sudah tua.