REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, seharusnya tidak memutuskan sengketa kepengurusan di internal Partai Golkar.
Menurutnya selain putusan Mahkamah Partai Golkar belum bulat mengakui mana kepengurusan yang sah, saat ini masih ada proses peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang belum selesai.
"Bukan begitu cara Menkumham. Sebelum memutuskan, tunggu dulu proses hukum yang sedang berjalan. Artinya persoalan ini masih bergulir," ujarnya kepada Republika, Selasa (10/3).
Ia menilai keputusan Menkumham justru akan menimbulkan polemik baru. Yusuf melanjutkan jika Menkumham memutuskan mana kepengurusan yang sah, setelah menunggu proses peradilan selesai, maka kubu Aburizal Bakrie meski kalah harus menerima hasil tersebut.
"Memang langkah seperti itu yang benar. Selesaikan dulu di pengadilan, baru putuskan. Kecuali empat Mahkamah Partai bulat dan sependapat,"
jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly memutuskan jika kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta adalah yang sah. Menanggapi hal tersebut, kubu Aburizal Bakrie menegaskan tidak akan mengakui Agung Laksono sebagai Ketua Umum Golkar.