Rabu 11 Mar 2015 14:50 WIB
Ahok vs DPRD

Ahok Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Rep: c67/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta melaporkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) ke Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya Rasman Arif Nasution. Rasman bersama tim tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.00 WIB.

Rasman mengatakan, sebelum ke Bareskrim, pihaknya terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan Lulung dan anggota DPRD yang melaporkan Ahok. Menurutnya, terdapat tujuh orang pemberi kuasa kepada dirinya.

Rasman menyebutkan tujuh orang pemberi kuasa tersebut yaitu Lulung, Maman Firmansyah, dan Tubagus Arif. Selain itu, ada juga Nawawi, Bambang Kusumanto, Sarifuddin, dan Prabowo Sudirman.

"Hari ini saya laporkan. Saya apresiasi omongan Rikwanto yang mempersilahkan anggota DPRD melaporkan Ahok," ujar Rasman di Bareskrim, Rabu (11/3).

Rasman menjelaskan, Ahok dilaporkan atas dugaan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik yang melanggar pasal 310, 316, 318 dengan ancaman hukuman empat tahun. Selain itu, Ahok juga dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rasman menegaskan, laporan fitnah dan pelanggaran UU ITE karena anggota DPRD di luar anggota dewan juga melekat hak pribadi. Disamping itu, kata Rasman, Ahok juga telah merendahkan anggota dewan karena menyebut perampok rakyat termasuk menuding adanya dana siluman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement