REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG-- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Tryana Setia Putra berkeyakinan peninjauan kembali yang diajukan terpidana mati Serge Atlaoui bakal tidak dikabulkan.
"Kami yakin bila PK tersebut tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung," katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (11/3).
Try yang menjadi JPU bersama Dwi Indah Kartika mengungkapkan, bila Serge tidak bisa menghadirkan saksi dalam persidangan PK ini. Pasalnya, materi yang disampaikan dalam PK ini yakni Pasal 263 mengenai Mahkamah Agung (MA) dinilai salah dalam menerapkan hukum.
Dalam sidang berikutnya, akan dilakukan penandatanganan berita acara yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diambil keputusan. "Ini hanya pemeriksaan saja setelah itu MA yang putuskan," ujarnya.
Sidang lanjutan terpidana mati Serge Atlaoui akan dilanjutkan pada dua pekan lagi yakni 25 Maret 2015 dengan agenda penandatanganan berita acara. Dalam persidangan, Serge dan istrinya memberikan pernyataan agar hakim mempertimbangkan karena dirinya tidak bersalah dan hanya sebagai tukang las dan bukan ahli kimia pembuat narkoba.
Serge Atlaoui yang merupakan terpidana kasus narkoba adalah warga negara Perancis. Ia ditangkap bersama belasan terpidana lainnya pada 2005 terkait kasus narkoba yakni pengoperasian pabrik ekstasi yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pada 2007, Mahkamah Agung memvonis mati karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Lalu Serge Atlaoui mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo, namun ditolak melalui Keputusan Presiden Nomor 35/G Tahun 2014.
Hingga akhirnya Serge mengajukan peninjauan kembali (PK) dan diterima oleh PN Tangerang pada 10 Februari lalu dan menjalani sidang perdana hari ini, Rabu (11/3). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, kejahatan yang dilakukan lebih dari satu orang, maka eksekusi dilakukan bersamaan terhadap terpidana mati.