Rabu 11 Mar 2015 19:28 WIB

Sahkan Kubu Agung, KMP: Kemenkumham Lakukan Abuse of Power

Rep: C14/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Foto: Republika/Wihdan H
Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai-partai politik Koalisi Merah Putih (KMP) menilai keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar dibawah pimpinan Agung Laksono, sebagai sebuah kesalahan besar.

KMP menganggap apa yang dilakukan Menteri Yasonna itu sebagai bentuk intervensi pemerintah atas independensi partai-partai politik. Lebih jauh, pemerintah pun dianggap menyalahi prinsip demokrasi.

Menurut politikus Partai Gerindra Fadli Zon, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencontohkan suatu kekuasaan yang otoriter. Bahkan, Fadli Zon menyamakan apa yang dilakukan Kemenkum HAM dengan tindakan penguasa Orde Baru dahulu. Menurut Fadli, hal demikian justru akan merugikan pemerintah sendiri.

"Artinya pemerintah tidak becus mengurus politik dan ekonomi. Tidak bisa mengatur cita-cita ke depan," tegasnya, di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (11/3).

Wakil Ketua DPR RI ini menilai, Menkumham telah melakukan abuse of power sekaligus politik standar ganda. Demikian pula, yang dilakukan Menkumham terkait Partai Golkar dan juga PPP belakangan ini, menurut Fadli, jelas keputusan politik, bukan keputusan hukum.

"Dan kalau kita lihat, ini berbeda perlakuannya antara PPP dengan Golkar. Saya kira, gejala ini sudah kelihatan dari awal. Ketika Menko Polhukam turut campur mulai dari soal tempat dan tanggal munas partai," jelasnya.

Ia menegaskan, KMP hanya mengakui kepengurusan Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie (Ical). Namun, kata Fadli, pemerintah mengintervensi Partai Golkar dengan mengatakan kubu Ical sebagai yang tidak sah. Meskipun demikian, Fadli menegaskan, dinamika politik di Partai Golkar maupun KMP tidak usai sampai di sini.

"Kewenangan Kemenkum HAM ini menodai dan menginjak-injak demokrasi. Kita lihat saja. Belum berhenti ini, masih koma kan?," ucapnya.

Seperti diketahui, Menkumham Yasonna Laoly telah mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Muktamar Jakarta, dibawah pimpinan Agung Laksono. Kemenkumham juga meminta kubu Agung Laksono segera membuat struktur partai.

Keputusan ini, tidak diterima Golkar kubu Ical. Selain Mahkamah Partai Golkar tidak secara bulat memenangkan kubu Agung, kubu Ical pun masih mengajukan proses hukum di pengadilan. Bahkan kubu Ical telah melaporkan kubu Agung ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan pemalsuan mandat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement