Kamis 12 Mar 2015 14:59 WIB

Beralasan Sakit, Hadi Poernomo tak Penuhi Panggilan KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999, Hadi Poernomo kembali tak memenuhi panggilan KPK. Pengacara Hadi, Yanuar P Wasesa mengatakan, kliennya saat ini sakit dan dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah.

Yanuar mengatakan, Hadi awalnya berniat memenuhi panggilan KPK. Namun, secara mendadak pada Kamis (12/3) pagi, keluarga Hadi Poernomo memberitahu, mantan kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu diberi rujukan dokter jantung untuk dilakukan perawatan.

"Pak Hadi dilakukan perawatan sesuai dengan problem jantung beliau. Ini sudah lama. Tadi pagi salah satu anggota keluarganya memberikan saya surat dokter itu," katanya saat dihubungi, Kamis (12/3).

Yanuar mengaku, pada pemanggilan pertama, Kamis (5/3), ketidakhadiran kliennya juga lantaran masalah yang sama. "Kayaknya problemnya sama itu, usianya kan 68 tahun," ujarnya. Panggilan hari ini merupakan panggilan kedua untuk Hadi. Pada panggilan pertama, ia tidak menghadirinya.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 375 miliar.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

Akibat perbuatannya, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement