REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony Tribagus Spontana mengatakan, permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana mati kasus narkoba ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). PK terpidana Zainal Abidin tidak diterima karena tidak ada novum baru.
“Grasinya juga ditolak oleh Presiden,” ujar Tony, Kamis (12/3).
Saat ini, kata Tony, berkas dari terpidana telah dikembalikan ke Pengadilan Negeri Palembang. Akan tetapi, eksekusi baru akan dilaksanakan ketika semua sudah clear. Untuk itu, Tony mengharapkan agar menunggu apakah eksekusi akan dilaksanakan pada bulan ini atau April mendatang.
Selain Zainal, terdapat tiga terpidana mati lainnya yang juga mengajukan PK, yaitu Mary Jane Fiesta Alonso Warga Negara Filipina, Serge Areski Atlaoui warga Prancis, dan Martin Anderson warga Nigeria. Akibatnya, hingga saat ini kepastian eksekusi masih tidak ada kejelasan.