Jumat 13 Mar 2015 14:26 WIB

KPK Kebut Kasus Korupsi Haji Suryadharma Ali

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Mantan Menag Suryadharma Ali.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Mantan Menag Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK terus memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 dengan tersangka Suryadharma Ali (SDA). KPK tak terpengaruh dengan permohonan gugatan praperadilan yang sedang diajukan mantan menteri Agama itu.

Kali ini, lembaga antikorupsi itu memeriksa kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama (Kemenag), Mus Muyadi.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (13/3).

Seperti diketahui, tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji SDA telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia merasa penetapan tersangkanya tidak tepat dan tidak mendasar. Menurutnya, KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Meski demikian, KPK tak terpengaruh gugatan praperadilan yang dilayangkan SDA. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan. Kemarin, Kamis (12/3), KPK memeriksa satu pejabat dan tiga PNS di Kemenag.

Mereka yakni Kasubag TU Sekretariat Jenderal Kemenag, Amir Ja'far. Kemudian tiga PNS Kemenag Nur Ulfah, Salbiah, dan Nelly Haryati. Sementara satu saksi lagi adalah Junawan dari pihak swasta.

SDA telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 22 Mei 2014. Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai menteri Agama.‬‬‬ ‪‪

SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement