Jumat 13 Mar 2015 15:31 WIB
Nikah Siri Online

Menteri Agama: Risiko Tanggung Sendiri

Menteri Agama Lukman Hakin Saifuddin berbicara saat konferensi pers di kantor Kemenag, Jakarta, Senin (9/3).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Agama Lukman Hakin Saifuddin berbicara saat konferensi pers di kantor Kemenag, Jakarta, Senin (9/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan masyarakat yang memilih menikah dengan jalur tidak resmi seperti nikah siri online memiliki konsekuensi untuk menanggung berbagai risiko pernikahannya sendiri.

"Pernikahan siri itu negara tidak tahu menahu karena negara tidak mencatat pernikahan tersebut. Jadi kalau terjadi apa-apa, konsekuensi dari pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral," kata Lukman di kantornya, di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (13/3).

Menurut menag, pernikahan merupakan peristiwa sakral dengan suami istri memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Maka, pernikahan yang baik adalah yang resmi dicatat negara. Sehingga bila terjadi apa-apa dalam peristiwa pernikahan itu negara bisa ikut melindungi.

Lukman meminta masyarakat agar sebisa mungkin menyelenggarakan pernikahan secara resmi yang dicatat oleh negara demi perlindungan mereka sendiri.

Menurut Lukman, negara tidak dapat bertindak jika sewaktu-waktu terjadi masalah pada pernikahan yang tidak tercatat oleh negara. Salah satu permasalahan itu seperti sengketa hak waris.

Lebih lanjut ia mengatakan, negara tidak dapat memberikan penindakan ataupun sanksi kepada masyarakat yang melakukan pernikahan siri. Alasannya pernikahan yang hanya resmi secara agama itu bukanlah bentuk pelanggaran pidana.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement