REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Golkar hasil munas Ancol mendapat angin segar dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan mereka. Setelah merasa memiliki legalitas untuk mengurus partai berlambang pohon beringin ini, Golkar kubu Agung Laksono ini berencana untuk merombak struktur fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Namun Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menegaskan bahwa rencana perombakan yang akan dilakukan oleh Agung Laksono tidak mudah. Pasalnya, sampai saat ini belum ada putusan final dari kisruh internal di partai Golkar.
Terlebih mahkamah Partai Golkar sendiri mengajukan komplain atas Surat Keputusan Menkumham ini. Sebab, putusan Menkumham dinilai terlalu dipolitisir dan mengutip hal yang salah.
"Kalau saat ini belum bisa kami terima, apalagi ada gugatan hukum," kata Fadli Zon di kompleks parlemen, Jakarta, Jum'at (13/3).
Fadli Zon menambahkan, sampai ada putusan yang sifatnya final serta mengikat, pimpinan DPR baru akan ambil keputusan. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan, Golkar kubu Agung Laksono mengirim 1000 surat ke DPR pun, tidak akan diterima. Pasalnya, proses masih berjalan. Hal itu juga berlaku bagi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Tidak bisa mengubah AKD, harus menunggu keputusan final," tegas Fadli Zon.