REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Golkar kubu Agung Laksono mengatakan akan segera melakukan perombakan pada fraksi dan posisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI. Bahkan, Golkar kubu Agung Laksono mengancam akan menggugat PTUN pimpinan DPR jika tidak menerima perombakan yang dikirimkan kepengurusan Golkar Agung Laksono.
Namun, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menegaskan permintaan perombakan dari Agung Laksono tidak dapat diproses. Pasalnya, proses hukum dari kisruh di internal Golkar sedang berjalan. Hal itu terjadi karena keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly soal pengesahan kepengurusan Agung Laksono sedang digugat. Akibatnya, keputusan itu tidak inkrah dan final.
"Kami di pimpinan DPR terutama Sekjend tidak bisa memproses satu proses hukum yang sedang berjalan," kata Fahri Hamzah di kompleks parlemen, Senin (16/3).
Fahri menambahkan, administrasi DPR hanya mengakui kubu Golkar yang secara administrasi memiliki kekuatan hukum kuat. Jadi sekretariat Jenderal DPR hanya berpegang pada administrasi yang sudah sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum tetap. Kalau belum sampai ada keputusan yang sifatnya final dan mengikat, maka DPR tidak akan melakukan perubahan apapun dalam fraksi maupun AKD.
Hal tersebut juga berlaku pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan Suryadarma Ali dikabulkan oleh hakim. Namun, tidak serta merta ada perombakan kepengurusan di dalam tubuh fraksi PPP di DPR. Sebab, putusan PTUN itu juga masih dalam proses hukum selanjutnya, yaitu banding.
"Sekjend DPR sudah memiliki mekanisme mana yang bisa diterima dan mana yang tidak," kata Fahri.
Menurutnya, keputusan soal perubahan AKD dan fraksi Golkar dan PPP di DPR masih menunggu hasil putusan final di proses hukum yang berjalan. "Jadi kita tunggu saja putusan finalnya," tegas dia.