REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Praktek nikah siri online yang tidak memenuhi rukun dan syarat sahnya nikah dipandang sebagai bentuk nikah mut’ah yang baru.
"Dalam Islam nikah sementara atau nikah mut’ah semacam itu tidak sah. Sama saja dengan perzinaan," terang Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) Athian Ali, Senin (16/3).
Masyarakat awam, lanjutnya, harus dijelaskan kalau nikah semacam ini hukumnya haram. Kalau orang yang tidak paham bakal mengira nikah siri online itu tidak masalah.
Apalagi dalam pernikahan siri online, ujar dia, ada indikasi hanya dilakukan secara temporer atau sementara. Padahal nikah itu harus diniatkan untuk seumur hidup.
"Baik mempelai laki-laki dan perempuan niatnya menikah selamanya sampai mati. Kalau di luar dugaan tidak cocok hingga cerai, ini soal lain."