Senin 16 Mar 2015 19:16 WIB
Nikah Siri Online

Nasaruddin Umar: Nikah Siri Banyak Mudaratnya

Rep: c 24/ Red: Indah Wulandari
Prof Dr Nasaruddin Umar.
Foto: Republika/Wihdan/ca
Prof Dr Nasaruddin Umar.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Nikah siri bisa dilihat azas mudarat dan maslahatnya.

“Ada pandangan ilmu ushulul fiqh yang mengatakan nikah siri lebih banyak mudharatnya daripada maslahatnya,” jelas mantan Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Senin (16/3).

Menurutnya, mudarat nikah siri akan merugikan pasangan perempuan dan anak.Hukum nasional menjadi bagian tidak terpisahkan dalam hukum syariat.

"Dalam ushulul fiqh bisa saja hukum nasional menjadi bagian tidak terpisahkan dari hukum syariat itu sendiri," ujar dia.

Nasaruddin melanjutkan dalam sudut pandang agama, pasangan perempuan dan anak tidak akan mendapatkan hak keperdataan dari pasangan laki-laki, karena perkawinanya tidak tercatat.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam hukum fikih Islam ada rukun perkawinan. Di antaranya adanya calon suami, calon istri, adanya mahar, harus ada saksi, lalu harus melakukan akad atau perjanjian nikah.

 Jika itu semua sudah dilakukan maka sebagian ulama mengatakan perkawinannya menurut agama sah.

Nasaruddin juga mengatakan bahwa perkawinan itu tidak hanya aqdu ibadah (melakukan hak peribadatan), tapi juga aqdu tamlik. Yang dimaksud aqdu tamlik adalah hak-hak keperdataan dan hak kepemilikanya.

“Maka dengan itu, harus mempertimbangkan maqasidu syriah (esensi dari syariat),” jelasnya.

Dia juga menjelaskan tujuan perkawinan itu untuk melanggengkan keluarga dan menjaga keharmonisan rumah tangga.

"Maka, dia beranggapan kalau perkawinan tidak dicatat oleh pihak yang berwenang maka bukan perkawinan yang sempurna,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement