REPUBLIKA.CO.ID, CAMBRIDGE -- Pengelola keuangan bernama Jacqueline Balaam di Universitas Pembroke, Cambridge, Inggris menggunakan uang kantornya sebesar 300 ribu poundsterling atau lebih dari Rp 4 miliar untuk hobi judinya.
Akhirnya Bileam dijatuhi hukuman 30 bulan kurungan penjara.
Seperti dikutip dari ABC, Selasa (17/3), Balaam merupakan pengelola anggaran kampus terpercaya yang mulai bekerja sejak Oktober 2009. Namun, hobi berjudinya mulai mengacaukan kerjaannya. Ia mulai memalsukan faktur pembayaran sejak Juni 2012 hingga Januari 2014. Uang hasil manipulasinya digunakan untuk berjudi online.
"Dia bertanggung jawab atas pembayaran barang dan jasa ke kantor. Lebih dari 18 bulan dia menggandakan 77 faktur," kata Jaksa Penuntut, Sara Walker.
Ia mulai menggeluti hobinya pada 2006 di situs judi terbesar di Inggris, Jackpotjoy. Hakim juga tidak memberikan keringanan hukuman karena menurutnya sebagai orang berpendidikan ia tidak berusaha untuk sembuh dari kecanduannya tersebut. Ia disebut menggunakan keterampilannya dalam akutansi sehingga dapat mengelabui kantor selama berbulan-bulan.
Ia awalnya diskors saat diketahui menggelapkan uang. Akhirnya setelah dinyatakan bersalah ia pun dipecat secara tidak hormat oleh kampus.
Suaminya yang hadir saat persidangan juga ikut menangis mendengar keserakahannya dan berharap Bileam bisa sadar.