Selasa 17 Mar 2015 15:44 WIB

Nurul Izzah Dibebaskan dengan Jaminan

Puteri Anwar Ibrahim, Nurul Izzah Anwar (kanan).
Foto: AP/Vincent Thian
Puteri Anwar Ibrahim, Nurul Izzah Anwar (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Polisi Malaysia membebaskan putri pemimpin oposisi Anwar Ibrahim, Nurul Izzah, Selasa (17/3).

Polisi membebaskannya dengan jaminan. Namun, dia bisa dipanggil kapan saja dalam satu bulan. Polisi tidak menuduhnya dengan pasal penghasutan.

Sebelumnya, anggota Partai Keadilan Rakyat itu ditahan, Senin (16/3). Dia dijerat UU Penghasutan atas orasinya di parlemen Lembah Pantai.

"Penangkapan saya adalah penyalahgunaan terang-terangan kekuasaan polisi dan inspektur jenderal polisi. Perdana Menteri Najib Razak bertanggung jawab karena membiarkan pelanggaran terhadap anggota parlemen," kata Nurul Izzah setelah dia dibebaskan.

Penahanannya telah mengundang keprihatinan Departemen Luar Negeri AS. AS mengatakan penghasutan terhadap kritik pemerintah telah menimbulkan kekhawatiran serius tentang kebebasan berekspresi, supremasi hukum, dan independensi sistem peradilan di Malaysia.

UU Hasutan Malaysia berasal dari zaman kolonial Inggris. Kritik mengatakan pemerintah telah menggunakan hukum untuk membungkam perbedaan pendapat, mencegah perdebatan dan diskusi terbuka.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement