REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly tak ambil pusing dengan langkah hukum yang Aburizal lakukan di PN Jakbar. Menurutnya, pengadilan bisa memutuskan apa saja, dan hal tersebut tidak terlalu ia pikirkan.
"Pengadilan bilang batal, ya sudah batal saja," ujar Yassona saat ditemui di kantor Kemenkumham, Selasa (17/3).
Yassona mengatakan pihaknya sudah melakukan apa yang diyakini benar. Yassona pun mengatakan pengadilan tidak mungkin gegabah dalam memutuskan keputusan yang tidak sesuai dengan fakta.
Yassona juga mengatakan belum tahu kapan SK atas kepengurusan Golkar dikeluarkan.
Selasa (17/3) kubu Aburizal Bakrie melalui kuasa hukumnya, Yusril Izha Mahendra mencabut gugatannya di PN Jakbar. Yusril mengatakan pihaknya akan melengkapi berkas gugatan dan melayangkan gugatan baru ke PN Jakarta Utara. Gugatan baru disebut Yusril meliputi surat yang dilayangkan Menkumham ke kubu Agung Laksono.
Yusril menilai langkah tersebut salah. Sebab seharusnya Menteri Hukum dan HAM tidak mengeluarkan surat penjelasan tersebut.
Yusril menilai putusan Mahkamah Partai bukan keputusan final, karena masih ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan melalui pengadilan.