REPUBLIKA.CO.ID, ADDIS ABABA -- Pilot maskapai Ethiopia Airlines, Hailemedhin Abera Tegegn akhirnya dinyatakan bersalah karena membajak pesawat dan menerbangkannya ke Jenewa, Swiss. Hal tersebut dilakukan Abera 13 bulan lalu untuk meminta suaka politik.
Pengadilan tinggi di Addis Ababa mengeluarkan vonis itu, Senin. Dalam putusan, Abera akan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara saat ia kembali ke negaranya.
Hailemedhin, kopilot pada penerbangan 17 Februari 2014 ke Roma, mengambil kendali pesawat saat pilot pergi ke toilet. Ia kemudian mengirimkan sinyal yang menyatakan bahwa ia telah membajak pesawatnya sendiri.
Dengan pesawat masih di landasan, Hailemedhin yang tidak bersenjata turun dengan tali darurat dan menyerahkan diri pada polisi tanpa melukai 193 penumpang pesawat Boeing itu, 139 di antaranya warga Italia, 11 warga Amerika, dan empat warga Prancis.
Polisi Swiss mengatakan Hailemedhin meminta suaka karena ia merasa tidak aman di Ethiopia.
Para pejabat Ethiopia saat itu mengatakan Addis Ababa akan meminta agar dia diekstradisi. Tidak ada rincian lebih lanjut mengenai keberadaan Hailemedhin saat ini.