Rabu 18 Mar 2015 14:09 WIB

Bupati Lombok Barat Ditahan KPK, Gubernur Prihatin

Rep: C75/ Red: Ilham
Gubernur NTB Zainul Majdi
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Gubernur NTB Zainul Majdi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Gubernur Nusa Tenggara Barat, TGH Zainul Majdi mengaku terkejut sekaligus prihatin dengan penahanan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony terkait kasus korupsi, Selasa (17/3), malam. Zaini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai pemeriksaan yang dilakukan mencapai delapan jam.

"Iya, Gubernur menyampaikan keprihatinannya dan sangat terkejut dengan penahanan pak Zaini," ujar Wakil Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid seusai pertemuan dengan Gubernur di Kota Mataram, Rabu (18/3).

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut, Gubernur mengharapkan agar kondisi di Lombok Barat tetap terjaga dan pelayanan publik tidak boleh terganggu. Serta mendoakan bupati.

"Jika memungkinkan ada celah peraturan yang berlaku, maka kita akan memberikan bantuan hukum. Namun, terlebih dahulu akan berkomunikasi dengan beliau," katanya.

Selain itu, ia menuturkan pascapenahanan bupati, dirinya telah mengumpulkan seluruh SKPD untuk tetap menjaga soliditas. Dia juga berharap tak ada oknum pejabat yang memantik isu-isu yang tidak benar. "Saya wanti-wanti di Lombok Barat."

Fauzan menambahkan, meskipun ditahan oleh KPK, Zaini Arony tetap menjadi Bupati Lombok Barat. Sementara, proses apakah dirinya akan menjadi bupati menggantikan Zaini merupakan kewenangan provinsi.

Ia menuturkan, sebelum ditahan KPK, dirinya melakukan komunikasi dengan Zaini Arony dan menceritakan akan ke Jakarta melakukan kerjasama dengan kementerian kesehatan tentang pembangunan RSUP Lobar.

"Saya sama sekali tidak tahu Bupati di periksa KPK," katanya.

Menurutnya, dirinya berencana menjenguk Zaini pada Senin pekan depan. Pasalnya, berdasarkan prosedur KPK, Zaini tidak bisa dijenguk selama satu minggu sesudah ditahan. Fauzan pun berharap agar seluruh SKPD berdoa agar kasus yang menimpa Bupati bisa selesai.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement