Rabu 18 Mar 2015 16:37 WIB

Polres Sukabumi Ringkus Pengedar 12,5 Kilogram Ganja

Rep: Riga Iman/ Red: Yudha Manggala P Putra
Barang bukti dan tersangka ditunjukan saat rilis kasus narkotika jenis ganja dan sabu di halaman parkir Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Selasa (16/9). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Barang bukti dan tersangka ditunjukan saat rilis kasus narkotika jenis ganja dan sabu di halaman parkir Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Selasa (16/9). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polres Sukabumi berhasil menangkap seorang pengedar ganja kering di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (14/3) lalu. Dari tangan tersangka polisi mengamankan daun ganja kering cukup banyak yakni seberat 12,5 kilogram.

Data dari Satuan Narkoba Polres Sukabumi menyebutkan, tersangka adalah D alias Ebot warga Kelurahan/Kecamatan Cicurug. "Barang narkoba tersebut diduga berasal dari Aceh,’’ ujar Kapolres Sukabumi AKBP Asep Edi Suheri didampingi Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Athena Rustandi kepad wartawan, Rabu (18/3).

Hal itu ujar dia dikarenakan pembungkus ganja tersebut menggunakan korban dari Aceh. Terungkapnya peredaran ganja yang dilakukan tersangka didasarkan laporan dari warga kepada polisi.

Setelah dilakukan penangkapan lanjut Athena, polisi menggeledah rumah tersangka di Cicurug. Hasilnya, di rumah pelaku polisi menemukan daun ganja kering seberat 12,5 kilogram.

Athena mengungkapkan, sebelum ditangkap pelaku sempat memberikan perlawanan kepada ptugas kepolisian. Namun, akhirnya tersangka bisa dilumpuhkan dan kini ditahan di Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu.

Menurut Athena, polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap empat orang pelaku lainnya dalam jaringan narkoba tersebut. Di mana, tig diantaranya berhasil melarikan diri saat akan ditangkap di rumahnya dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Tersangka D sambung Athena, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana, ancaman hukumannya lima tahun hingga 20 tahun penjara.

Pelaku Dk mengatakan, ia hanya menerima titipan narkoban dari rekannya. Dari perannya sebagai perantara tersebut ia mengaku mendapatkan imbalan Rp 100 ribu per kilogram.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement