REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ombudsman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyoroti penggunaan dana komite di sejumlah sekolah di Kota Payakumbuh yang dinilai menyalahi aturan.
"Berdasarkan hasil investigasi kami ke sejumlah sekolah di Payakumbuh, sebagian besar dana komite yang dihimpun oleh sekolah digunakan untuk insentif bagi pengurus komite, termasuk kepala sekolah. Padahal, itu tidak dibenarkan oleh aturan," kata Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Sumbar Adel Wahidi, Rabu (18/3).
Dikatakannya, seorang kepala sekolah di Payakumbuh, bisa mendapatkan insentif dari dana komite hingga Rp 2 juta per bulan. Dana tersebut, lanjutnya, belum termasuk insentif bagi pengelola dana komite yang lain.
Adel menjelaskan, pada satu SMA di Payakumbuh, Ombudsman Sumbar menemukan uang komite yang dikelola, dapat mencapai Rp 2,5 muliar per tahun. Sayangnya, ujar dia, sebagian besar dana tersebut digunakan untuk insentif.
Menurutnya, tidak ada pengawasan ketat untuk dana tersebut. Apalagi, seketat dana yang berasal dari APBD atau APBN. Hal inilah yang menurut Adel, dana tersebut rawan untuk diselewengkan.
Setelah dikonfimasi langsung kepada Kepala Sekolah di Payakumbuh, kata Adel, dikatakan jumlah insentif yang dikeluarkan dari dana komite, sesuai dengan aturan. Yaitu, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Payakumbuh Nomor 39 Tahun 2014 tentang penggunaan dana komite.
"Mungkin, Perwako ini bertujuan untuk mengatur penggunaan dana komite, tetapi ternyata aturan yang dibuat tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, serta Permendiknas Nomor 44 Tahun 2012," tutur Adel.
Ia menambahkan, Ombudsman Sumbar telah mengkaji lebih jauh dan menarik kesimpulan. Yaitu, penyimpangan dana komite terjadi karena Peraturan Wali Kota tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.
Maka, Ombudsman Sumbar, lanjutnya, merekomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh untuk merevisi Perwako tersebut. Supaya dana komite di Payakumbuh benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan mengembangkan sekolah.
"Kita berharap Pemkot Payakumbuh segera merespon rekomendasi ini sebelum 14 hari sejak rekomendasi itu disampaikan, karena rekomendasi itu juga kita tembuskan ke Polres setempat," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, Syamsulrizal mengatakan, penggunaan dan pelaksanaan dana komite itu sudah ada aturannya. "Yang jelas, dana komite itu bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pengembangan sekolah," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Hasan Basri membenarkan adanya rekomendasi dari Ombudsman Sumbar tersebut.
Ia mengatakan, dinas pendidikan akan msegera melakukan revisi terhadap Perwako Nomor 39 Tahun 2014. "Kalau memungkinkan, dana komite akan diperkecil dengan adanya dana BOS," ujarnya.