REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan seorang kakek warga Desa Barang, Kabupaten Temanggung, Rochmadi karena diduga berbuat cabul terhadap tiga anak di bawah umur.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung mengatakan pelaku berhasil dibekuk setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari orang tua korban.
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan pelaku mengaku telah mencabuli tiga orang anak, meskipun baru ada satu dari orang tua korban yang melapor ke polisi.
"Kami tetap melakukan pengembangan karena yang lapor baru satu orang, padahal berdasar pengakuan pelaku sendiri telah mencabuli tiga anak," katanya, Rabu (18/3).
Pelaku diancam dengan Pasal 82 jo Pasal 76 E UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, subsider Pasal 29 Ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.
Rochmadi yang memiliki dua cucu ini mengaku ketiga anak yang dicabuli merupakan tetangganya sendiri dan masih memiliki hubungan kekerabatan.
Menurut dia, perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan. Awalnya, dia sering bermain ke rumah korban untuk diminta memijit.
"Saya tidak ada niatan, saya memang kerap diminta tolong untuk memijit, tetapi tanpa terasa saya melakukan perbuatan pencabulan," kata kakek yang ditinggal istrinya bekerja di luar negeri ini.
Ia mengaku perbuatan cabul itu hanya dilakukan sebanyak satu kali pada masing-masing korban dalam rentang waktu tiga dan lima bulan.
Ia beralasan aksi pencabulann itu juga dilakukan karena hasrat seksnya tidak pernah terlampiaskan. Pasalnya, kakek ini jarang bertemu dengan sang istri yang bekerja di luar negeri sejak 10 tahun lalu.