REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mata dan telinga sebagian masyarakat dunia dalam beberapa bulan terakhir menolehkan perhatiannya kepada Pulau Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Perhatian itu dilakukan melalui media-media nasional maupun internasional yang secara rutin memberitakan perkembangan di pulau yang menghadap Samudera Hindia atau Laut Selatan itu.
Satu hal yang telah dipahami oleh publik di Indonesia adalah citra (image) Nuskambangan sebagai lokasi penjara untuk terpidana kelas berat, dan tempat eksekusi mati untuk terpidana kasus kejahatan luar biasa.
Citra seperti itu kini semakin mendunia, setelah pada 18 Januari 2015 dilaksanakan eksekusi mati terhadap lima terpidana kasus narkoba. Sedangkan satu narapidana, yaitu Tran Thi Hanh, warga negara Vietnam berusia 37 tahun, dieksekusi di Boyolali.
Lima dari enam terpada mati itu adalah warga negara asing, yaitu Marco Archer Cardoso Mareira (53 tahun, warga negara Brazil), Daniel Enemua (38 tahun, warga negara Nigeria), Ang Kim Soe (62 tahun, warga negara Belanda), Namaona Dennis (48 tahun, warga negara Malawi) dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga negara Indonesia.
Setelah dilakukan eksekusi mati terhadap mereka, tak lama kemudian Kejaksaan Agung mengumumkan rencana eksekusi terhadap narapidana lainnya di Nusakambangan. Sejak itu, berita mengenai rencana eksekusi mati itu selalui menghiasi media-media nasional dan internasional, apalagi ada di antara beberapa terpidana itu adalah warga negara asing.
Media-media asing menyebut Nusakambangan dengan istilah beragam. Intinya, pulau ini sebagai tempat yang sangat mengerikan dan menyeramkan. Bahkan ada pula yang menyebut Nusakambangan sebagai "Alcatraz"-nya Indonesia.
(Lanjutkan baca klik ini)