REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras untuk mengantisipasi anjloknya harga komoditas tersebut pada saat musim panen.
Dari salinan Inpres 5/2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras pada Kamis (19/3) disebutkan kebijakan ini akan menjadi payung hukum bagi Perum Bulog menyerap gabah dan beras Petani.
Dalam Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 17 Maret 2015 itu disebutkan untuk harga pembelian Gabah Kering Panen (GKP) dalam negeri dengan kadar air maksimum 25 persen dan kadar hampa maksimum 10 persen adalah Rp3.700 per kilogram (kg) di petani, atau Rp3.750/kg di penggilingan.
Sementara itu, harga pembelian Gabah Kering Giling (GKG) dengan kualitas kadar air minum 14 persen dan kotoran maksimum 3 persen adalah Rp4.600/kg di penggilingan atau Rp4.650/kg di gudang Bulog.
Sedangkan untuk harga pembelian beras kualitas kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, kadar menir maksimum 2 persen dan derajat sosoh minimum 95 persen adalah Rp7.300/kg di gudang Perum Bulog.
Harga Pembelian Pemerintah untuk gabah dan beras tersebut mengalami peningkatan dibandingkan HPP yang diterapkan dalam Inpres no 3 tahun 2012 yang mana untuk harga pembelian Gabah Kering Panen (GKP) dalam negeri dengan kadar air maksimum 25 persen dan kadar hampa maksimum 10 persen adalah Rp3.300 per kilogram (kg) di petani, atau Rp3.350/kg di penggilingan.
Harga pembelian Gabah Kering Giling (GKG) dengan kualitas kadar air minum 14 persen dan kotoran maksimum 3 persen adalah Rp4.150/kg di penggilingan atau Rp4.200/kg di gudang Bulog.
Sementara untuk harga pembelian beras kualitas kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, kadar menir maksimum 2 persen dan derajat sosoh minimum 95 persen adalah Rp6.600/kg di gudang Perum Bulog.