REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Arrmanatha Nasir mengatakan, lamanya penahanan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh Pemerintah Turki lantaran adanya proses sendiri yang diterapkan oleh Turki.
"Kalau menurut informasi yang diterima dari keamanan Turki, ada proses sendiri, karena masuk dalam kejadian yang spesial," ujar Tata di Kantor Kemenlu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (20/3).
Kejadian spesial, sambung Tata, karena mereka mencoba melakukan kegiatan di tempat terlarang oleh Pemerintah Turki.
Seperti diketahui, sejak Januari 2015 lalu, kepolisian Turki di Provinsi Gaziantep, perbatasan Turki-Suriah menangkap 16 WNI yang terdiri dari 11 anak-anak, empat perempuan dan satu orang laki-laki. Mereka ditangkap saat hendak menuju Suriah. Diduga 16 orang tersebut akan bergabung dengan ISIS.
Ribuan warga asing dari lebih dari 80 negara, termasuk Inggris, Eropa, Cina dan AS telah bergabung dengan ISIS dan kelompok radikal lain di Suriah dan Irak. Sebagian besar masuk melalui Turki.