Senin 23 Mar 2015 11:32 WIB

Sidang Praperadilan Sutan Bhatoegana Digelar Hari Ini

Red: Bilal Ramadhan
Sutan Ditahan. Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).
Foto: Republika/ Wihdan
Sutan Ditahan. Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sidang praperadilan tersangka korupsi Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin masih menunggu kehadiran pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tadi saya sudah ketemu hakim (yang menangani) Pak Asiadi Sembiring, katanya kita tunggu sampai jam 11.30 WIB," kata kuasa hukum Bhatoegana, Eggi Sudjana di PN Jakarta Selatan.

Menurut dia, KPK belum memberi kabar mengenai keterlambatan ketidakhadirannya kepada PN Jakarta Selatan. Ia mengatakan, sidang praperadilan tetap akan dibuka oleh hakim apabila hingga tenggat waktu yang ditentukan KPK belum juga hadir.

Sedianya sidang perdana praperadilan Bhatoegana dimulai pukul 09.00 WIB. Namun sejumlah hakim di PN Jakarta Selatan sempat bertolak ke Bekasi untuk melayat pada salah satu keluarga hakim lain pada pagi tadi.

Bhatoegana merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat. Ia melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 Maret 2015.

"Berdasarkan Pasal 51 KUHAP, seorang tersangka harus diberi tahu apa yg menjadi ketersangkaannya. Pak Sutan mengakui tidak diberi tahu apa yang jadi ketersangkaannya," kata kuasa hukum Bhatoegana, Razman Arif Nasution pada 26 Februari 2015.

Razman mengatakan, hal tersebut menjadi poin penting untuk menjadi dasar permohonan gugatan praperadilan Bhatoegana. Selain itu, dasar lain yang menjadi permohonan gugatan praperadilan adalah adanya upaya-upaya KPK seperti pembohongan dan pengalihan kasus sebenarnya.

Tim kuasa hukum juga mendasarkan gugatan pada Pasal 63 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan kerugian seseorang dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement