REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Pengacara Sutan, Rahmat Harahap optimis kliennya akan memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.
"Kami berharap dengan izin Allah Bang Sutan menang," katanya melalui pesan singkatnya, Senin (23/3).
Rahmat mengatakan, semua bukti disiapkan untuk melepaskan jeratan tersangka terhadap kliennya. Dia meyakini kliennya tidak bersalah sehingga status tersangka yang disematkan kepada politikus Partai Demokrat itu tidak tepat.
Dia mengaku, persiapan untuk sidang ini sudah maksimal. Namun, persiapan tersebut sedikit terganggu. Dipindahkannya tersangka kasus dugaan korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 Kementerian ESDM itu membuat Rahmat tidak bisa bertemu dalam dua hari terakhir.
"(Sudah maksimal persiapan) meskipun kami selama dua hari ini tidak bisa bertemu dengan Sutan Bathoegana," ujarnya.
Sidang praperadilan politikus yang sering melontarkan kata-kata 'ngeri-ngeri sedap' ini akan dipimpin Hakim Saidi Sembiring. Sutan telah resmi ditahan oleh KPK sejak 2 Februari 2015 lalu di Rutan Salemba dan sejak tiga hari yang lalu telah dipindahkan ke Rutan KPK.