Selasa 24 Mar 2015 08:09 WIB

APBD Bermasalah, Ahok: Pembangunan Infrastruktur Jalan terus

Foto Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Foto Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memastikan program pembangunan di Ibu Kota akan terus berjalan walapun tidak menggunakan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015.

"Program-program pembangunan tidak ada yang terganggu, semuanya masih terus berjalan walaupun tidak pakai perda. Tidak ada yang berantakan," katanya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (23/3).

Menurut dia, apabila pada 2015 tidak menggunakan perda, maka dampaknya tidak akan terlalu signifikan terhadap pembangunan infrastruktur di wilayah ibu kota seperti transportasi massal mass rapid transit (MRT). "Pembangunan MRT tidak akan terganggu. Lagi pula, MRT itu kan juga program dengan pemerintah pusat. Jadi, tidak ada masalah. Penyertaan modal pemerintah (PMP) sebesar Rp 1 triliun juga masih bisa," ujar Basuki.

Dia memperkirakan, satu-satunya program yang kemungkinan akan terkena dampak apabila tidak menggunakan Perda APBD 2015 yaitu terkait pembebasan lahan. "Pembebasan lahan mungkin akan berkurang. Tahun ini, kemungkinan akan berkurang sekitar Rp 180 miliar untuk beli lahan. Paling-paling hanya berkurang satu hektar lah," tutur Basuki.

Meskipun demikian, mantan Bupati Belitung Timur itu memastikan apabila penggunaan peraturan gubernur (pergub) tidak akan mempengaruhi pembayaran gaji para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

"Pembayaran gaji para PNS, pekerja harian lepas (PHL) dan lain-lain tidak akan jadi masalah, semuanya tetap dapat gaji. Yang penting, kalau kerja, ya pasti dapat duit," ungkap Basuki.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta diberikan waktu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Jumat (20/3) untuk melakukan pembahasan RAPBD DKI 2015 dengan DPRD DKI. Apabila, tidak tercapai kesepakatan di antara keduanya, maka Gubernur DKI Jakarta berhak menerbitkan pergub dengan izin Kemendagri yang isinya menggunakan pagu anggaran tahun sebelumnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement