REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim khusus antibegal yang dibentuk Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Sumut) menangkap enam pelaku kejahatan yang melakukan penjambretan di wilayah hukum Polsek Helvetia dan Polsek Delitua.
Dalam paparan kinerja di Medan, Senin (23/3), Wakil Direktur Reskrim Umum Polda Sumut AKBP Wawan Munawar mengatakan, lima begal ditangkap di wilayah hukum Polsek Helvetia dan satu di Polsek Delitua. Tersangka yang ditangkap di wilayah hukum Polsek Helvetia adalah YP dan Dk yang ditangkap di Jalan Matahari Raya Medan, dan ZIH yang ditangkap di Jalan Gaperta Ujung.
Kemudian, Us dan Fd ditangkap di Jalan Kelambir V. "Sedangkan DPO Polsek Delitua yang berhasil ditangkap adalah IIL di Jalan Gaperta," katanya. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor dengan nomor BK 3210 AFF, dua buah tas, satu unit telepon genggam, dan satu buah dompet.
Menurut Wawan, seluruh tersangka begal tersebut ditangkap oleh tim khusus yang merupakan gabungan personel dari Polda Sumut, Satuan Brimob, Polresta Medan, dan polsek setempat. Dengan memanfaatkan kecepatan tim khusus, seluruh tersangka berhasil ditangkap pada waktu yang sama ketika korban usai membuat laporan ke kantor kepolisian terdekat.
"Seluruhnya ditangkap tidak lama setelah kejadian karena tim telah disebar sehingga langsung bergerak ketika menerima laporan," katanya.
Dalam pemeriksaan pihak kepolisian, modus operandi yang dilakukan enam penjahat tersebut hampir sama yakni merampas dan menjambret harta korban dengan menggunakan sepeda motor.