Selasa 24 Mar 2015 02:54 WIB

Jaksa Minta Hukuman Penjara Presiden Barca Diundur

Rep: C17/ Red: Karta Raharja Ucu
Neymar
Foto: REUTERS/Heino Kalis
Neymar

REPUBLIKA.CO.ID, KATALAN -- Jaksa Penuntut Umum meminta hukuman penjara Presiden Barcelona, Josep Maria Bartomeu dan pendahulunya Sandro Rosell diundur. Keduanya dituduh melakukan penipuan nilai transfer Neymar dari Santos.

AS mengutip laporan dari Cadena Ser mengatakan, Hakim Pablo Ruiz menyatakan Baromeu dan Rosell bersalah. Bartomeu dihukum dua tahun dan tiga bulan penjara, sementara Rosell divonis tujuh tahun tiga bulan kurungan.

Seperti dilansir Football Espana, Selasa (24/3), Bartomeu dituduh melakukan penipuan fiskal dalam kasus yang berlangsung sejak 2013 lalu. Keduanya juga dituduh menggelapkan pajak Rp 1,9 triliun.

Blaugrana mendatangkan Neymar dari Santos pada musim panas 2013. Namun, kedatangan megabintang asal Brasil itu membuat Barcelona terlibat masalah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement