REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan subsidi bea masuk atau Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) sebesar Rp 579,42 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Subsidi bea masuk tersebut diberikan kepada 18 sektor industri.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan sektor yang mendapat pagu terbesar adalah pembuatan kemasan plastik seperti barang atau perabot rumah tangga dari plastik, botol dan jirigen dari plastik. "Pagunya Rp 209 miliar,"kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Bea Cukai Heru Pambudi di kantornya, Selasa (24/3).
Sektor industri pembuatan komponen kendaraan bermotor menempati urutan kedua terbesar dengan pagu Rp 109 miliar. Sedangkan di urutan ketiga, adalah industri pembuatan karpet, permadani, sajadah dan kain jok dengan pagu Rp 75 miliar.
Heru menjelaskan BMDTP diberikan untuk importasi bahan baku yang belum diproduksi di dalam negeri atau sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi. Selain itu juga untuk barang atau bahan baku yang sudah diproduksi dalam negeri tapi belum mencukupi kebutuhan.
Heru menambahkan Ditjen Bea Cukai memberikan fasilitas BMDTP dengan dasar hukum Undang-Undang APBN TA 2015, Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-248/PMK.011/2014 tentang BMDTP Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang atau jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu. Kemudian PMK-249/PMK.011 tentang BMDTP Sektor Industri Tertentu TA 2015, serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-01/BC/2015 tentang Tata Cara Pemberian BMDTP Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu.